Aturan Penggunaan Dana BOS di Madrasah
Penggunaan dana BOS di madrasah swasta harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBM, disamping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah. Khusus untuk Pesantren Salafiyah, penggunaan dana BOS didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Penanggungjawab Program dengan Pengasuh Pondok Pesantren dan disetujui oleh Kasi PK Pontren (Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren) Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru dan
pendaftaran ulang siswa lama, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
pendaftaran ulang siswa lama, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
b. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan. Untuk pembelian buku teks pelajaran ini dapat dilihat ketentuannya dalam bab VI.
c. Pembelian buku referensi, pengayaan, dan panduan guru untuk dikoleksi di perpustakaan. Buku-buku yang harus dibeli tersebut adalah buku-buku yang sudah dinilai kelayakannya oleh pemerintah, baik oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen Agama.
d. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, pembinaan keagamaan di luar pesantren kilat, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).
e. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian madrasah, ujian nasional, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan raport siswa).
f. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran, kopi, teh dan gula untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah/PPS.
g. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar madrasah/PPS. Khusus di madrasah/PPS yang tidak ada jaringan listrik dan madrasah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di madrasah/PPS, maka diperkenankan untuk membeli genset.
h. Pembiayaan perawatan madrasah/PPS: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah/PPS dan perawatan fasilitas madrasah/PPS lainnya.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan honorarium tugas tambahan Kepala Madrasah non PNS, Wakil Kepala Madrasah, Wali Kelas, Petugas Laboratorium/ Perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya yang berstatus PNS dan non-PNS.
j. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS dan sejenisnya.
k. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah/PPS. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga digunakan untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
l. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi Kepala Madrasah non-PNS/Penanggung jawab PPS dan bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
m. Pembelian personal komputer (PC) untuk kegiatan belajar siswa, maksimal 1 set untuk MI/PPS Ula dan 2 set untuk MTs/PPS Wustha dan perangkatnya.
n. Khusus untuk pesantren salafiyah, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/ pondokan dan membeli peralatan ibadah.
o. Bila seluruh komponen 1 s/d 14 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, seragam sekolan untuk siswa miskin, dan mebeler madrasah/PPS.
Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pada madrasah negeri sudah berada dalam DIPA Satker Madrasah, maka berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut di atas penggunaan dana BOS pada madrasah negeri mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang belum dibiayai dari dana APBN yang sudah dialokasikan dalam DIPA madrasah.
b. Untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dialokasikan dananya dalam DIPA, penggunaan dana BOS bersifat sebagai dana tambahan jika dana yang dialokasikan tidak mencukupi sesuai dengan kebutuhan.
c. Untuk menghindari pembiayaan ganda dan mempermudah pelaporan, maka Bendahara pengelola dana BOS dipisahkan dari Bendahara pengeluaran madrasah
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan madrasah selain kewajiban 24 jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan madrasah selain kewajiban 24 jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar tersebut harus mengikuti Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan.
Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya
4. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
5. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
6. Membangun gedung/ruangan baru.
7. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
8. Menanamkan saham.
9. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya kelebihan jam mengajar bagi guru PNS. Bagi guru honorer yang mendapatkan tunjangan fungsinal dan tunjangan profesi, tetap dibayarkan honorarium mengajarnya sesuai dengan ketentuan sebagai guru honorer.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya
4. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
5. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
6. Membangun gedung/ruangan baru.
7. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
8. Menanamkan saham.
9. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya kelebihan jam mengajar bagi guru PNS. Bagi guru honorer yang mendapatkan tunjangan fungsinal dan tunjangan profesi, tetap dibayarkan honorarium mengajarnya sesuai dengan ketentuan sebagai guru honorer.
Sekolah Harus :
- Tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar
- Mengelola dana BOS secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS diawal tahun ajaran, serta laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh sekolah di papan pengumuman setiap 3 bulan
- Mengumumkan hasil pembelian barang dan harga yang dilakukan oleh sekolah di papan pengumuman yang harus ditandatangani oleh Komite Sekolah
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain
- Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan (Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11).
Pengawasan Masyarakat :
Dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS, program ini juga dapat diawasi oleh unsure masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Lembaga tersebut melakukan pengawasan dalam rangka memotret pelaksanaan program BOS di sekolah, namun tidak melakukan audit. Apabila terdapat melakukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan pada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
Posting Komentar