PELAKSANAAN SUPERVISI LENGKAP MADRASAH TH. 2011 DI KAB. GARUT
Dalam upaya menindaklanjuti Program SPMP (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) dan menyongsong pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) lembaga pendidikan.
Mulai tanggal 14 Februari s/d 14 Maret 2011, seluruh madrasah (MI, MTs dan MA) di Kab. Garut akan di supervisi lengkap oleh Kantor Kemenag Kab. Garut.
Pada pelaksanaan supervisi lengkap tersebut Kantor Kemenag Kab. Garut membentuk Team Pelaksana Supervisi Lengkap yang terbagi dalam 8 team.
Team Supervisi Lengkap akan memverifikasi kelengkapan legalitas dan administrasi madrasah yang terdiri dari;
1. Piagam Izin Operasional Madrasah
2. Sertifikat Akreditasi terakhir
3. Sertifikat kepemilikan tanah
4. Sertifikat izin mendirikan bangunan
5. NPWP Madrasah/Yayasan
6. SK Kepala Madrasah
7. Ijazah Terakhir Kepala Madrasah
8. Sertifikat Guru professional
9. SK Pertama dan Terakhir dan SK Mutasi bagi guru dan Kepala Madrasah
10. SK Kuota Tunjangan Fungsional
11. MoU BOS
12. SK Kuota BOS Reguler, BOS Propinsi, BOS Buku, BSM dan PMT-As
13. SK/SIK Dana Bantuan Terakhir
14. SK Jabatan Wakil Kepala, Guru dan Tata Usaha (Bendahara)
15. SK. Kepengurusan Komite
16. SK Kepengurusan Yayasan
17. SK Tugas Bimbingan, Mengajar dan Tugas Tambahan Tahun Terakhir
18. SK Pengesahan dan Penetapan KTSP.
Demikian dilansir dari surat yang disampaikan kepada para Kepala Madrasah dari Kepala Seksi Mapendais Drs. H. Abd. Manaf M. Yajid, M. Si tertanggal 07 Februari 2011, Nomor : Kd. 10.5.1/HM/0180/2011
Mulai tanggal 14 Februari s/d 14 Maret 2011, seluruh madrasah (MI, MTs dan MA) di Kab. Garut akan di supervisi lengkap oleh Kantor Kemenag Kab. Garut.
Pada pelaksanaan supervisi lengkap tersebut Kantor Kemenag Kab. Garut membentuk Team Pelaksana Supervisi Lengkap yang terbagi dalam 8 team.
Team Supervisi Lengkap akan memverifikasi kelengkapan legalitas dan administrasi madrasah yang terdiri dari;
1. Piagam Izin Operasional Madrasah
2. Sertifikat Akreditasi terakhir
3. Sertifikat kepemilikan tanah
4. Sertifikat izin mendirikan bangunan
5. NPWP Madrasah/Yayasan
6. SK Kepala Madrasah
7. Ijazah Terakhir Kepala Madrasah
8. Sertifikat Guru professional
9. SK Pertama dan Terakhir dan SK Mutasi bagi guru dan Kepala Madrasah
10. SK Kuota Tunjangan Fungsional
11. MoU BOS
12. SK Kuota BOS Reguler, BOS Propinsi, BOS Buku, BSM dan PMT-As
13. SK/SIK Dana Bantuan Terakhir
14. SK Jabatan Wakil Kepala, Guru dan Tata Usaha (Bendahara)
15. SK. Kepengurusan Komite
16. SK Kepengurusan Yayasan
17. SK Tugas Bimbingan, Mengajar dan Tugas Tambahan Tahun Terakhir
18. SK Pengesahan dan Penetapan KTSP.
Demikian dilansir dari surat yang disampaikan kepada para Kepala Madrasah dari Kepala Seksi Mapendais Drs. H. Abd. Manaf M. Yajid, M. Si tertanggal 07 Februari 2011, Nomor : Kd. 10.5.1/HM/0180/2011
Posting Komentar